
Roni menyebutkan, ijin penambangan ini dilakukan agar tak ada lagi penambang ilegal serta bisa menjadi pendapatan desa yang dikembalikan untuk pembangunan desa.
Sementara itu, Staf ESDM Bangka Belitung Dedi mengatakan, ada 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang mengajukan WPR.
“Ada 3 yang sudah mengajukan WPR ke kami (ESDM Babel) yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur, ” ucapnya.
Dedi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei dan cek lokasi bersama dinas PU Bangka Tengah dan Pemerintah Bangka Tengah.
“Jadi memang WPR itu sudah ditetapkan sudah melalui Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021,” ungkapnya.