Ajukan Lahan 129 Hektare, Kades Perlang: Masyarakat Bisa Menambang Secara Legal

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Desa Perlang menggelar musyawarah desa terkait permohonan izin pertambangan rakyat di Balai Desa Perlang, Sabtu (6/5/2023).

    Agenda yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perlang itu dihadiri Seluruh Kadus dan 27 ketua RT di Perlang dan juga staf Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

    Kepala Desa Perlang Yani Basaroni mengatakan, Desa Perlang mendapatkan potensi Wilayah Tambang Tambang Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM RI.

    “Jadi jika izin ini keluar, status lahan di sana adalah WPR agar masyarakat bisa menambang sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya kepada intrik.id.

    “Tapi ini nantinya khusus untuk warga Perlang saja. Di luar itu tidak boleh sama sekali,” lanjutnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook