Ada Lembaga Penyiaran Tak Dilibatkan saat Pemilu, KPID Babel Mulai Rapat

    Adha Menjelaskan jika seluruh lembaga penyiaran wajib dilibatkan oleh KPU ataupun Bawaslu karena penyiaran adalah lembaga edukasi masyarakat.

    “Kemaren pemilu ada lembaga penyiaran tidak diikut sertakan karena laga ini dekat dan lain-lain. Ya disini nanti kita akan rapatkan masalah seperti ini,” ujarnya.

    Adha juga menyebutkan, jika ada 51 lembaga penyiaran yang masih aktif di Bangka Belitung dengan pasang surutnya termasuk akan ada penambahan lembaga penyiaran nantinya untuk Bangka Belitung.

    “Ada 51 lembaga penyiaran yakni 25 radio, 21 Televisi dan 5 lembaga TV Kabel dan mungkin CNBC dan CNN hadir di Bangka Belitung tahun depan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook