Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

956 Orang Masuk DPTB Bangka Tengah, KPU Masih Tunggu Hingga Tengah Malam Ini

248
×

956 Orang Masuk DPTB Bangka Tengah, KPU Masih Tunggu Hingga Tengah Malam Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20240115 WA0016 1
Foto: Komisioner KPU Bangka Tengah, Endah.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 956 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di Bangka Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (15/1/2024).

Komisioner KPU Bangka Tengah, Endah mengatakan selain itu, terdapat juga 689 orang yang mengurus untuk memilih di luar Kabupaten Bangka Tengah.

“Data ini masih bisa bertambah dan kemungkinan mencapai seribuan lebih orang yang akan mengurus pindah memilih masuk ataupun keluar. Kalau mau pindah memilih masih kami tunggu sampai malam ini hingga pukul 23.59 WIB,” ungkapnya kepada awak media intrik.id.

Namun untuk mengajukan sebagai DPTB, ia mengatakan ada beberapa kategori yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya.

“Dan itu harus diurus agar bisa memilih di TPS yang dituju. Jila tidak, ia hanya bisa memilih di tps yang terdaftar di DPT dan pastikan bawa form A pindah memilih saat mencoblos 14 Februari mendatang,” terang Endah.

Endah menyebutkan, setelah tahapan pindah memilih 9 kategori, ada lagi DPTB 4 kategori yang berakhir pada 7 Februari 2024 mendatang.

“Kategorinya yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan terakhir pemilih yang menjalanlan tugas pada hari H,” ujarnya.

“Lewat tanggal 7 Februari untul DPTB tak dapat diurus lagi dan yang bersangkutan harus memilih ditempat ia terdaftat di DPT,” lanjutnya.

Endah juga menyebutkan, sepanjang januari 2023 sampai januari 2024 ada 368 pemilih yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Atribut Harwendro dan Melati Berseliweran Saat Prabowo ke Bangka Belitung, Bawaslu: Pelanggaran

“Dan untuk hari H nanti ada daftar pemilih khusus yang bisa memilih di hari H memawa KTP domisili dan tidak terdaftar di DPT ataupun DPTB dan hanya bisa memilih di jam 12 sampai 1 siang,” ungkapnya.

Endah berharap, semua hak suara masyarakat bisa digunakan saat pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas