
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 87 paket diduga sabu dengan berat bruto 17,3 gram, 87 potongan sedotan, satu unit timbangan digital, kantong plastik bening, plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini juga terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.