87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Caption: Tersangka saat diamankan Polres Bangka Tengah.

    IPTU Heri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

    Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang didakwakan penyidik. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.

    Catatan Redaksi: Tersangka yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook