
“PKD terlantik dilakukan melalui proses pengambilan sumpah janji sebagai pengawas yang disebar di 50 desa dan 3 Kelurahan di Bangka Selatan. Hal ini sesuai pedoman Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan tahun 2024,” ucap Amri.
Lebih lanjut, Amri mengatakan para PKD akan ikut Bimtek guna memberikan pengenalan tugas pokok dan fungsi dan pemahaman terkait tahapan Pilkada 2024.