Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

449 Perusahaan di Bangka Tengah Wajib Bayar THR 7.647 Pegawainya

×

449 Perusahaan di Bangka Tengah Wajib Bayar THR 7.647 Pegawainya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220414 WA0013
Foto: Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Sisyilia.(Erwin/INTRIK.ID)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah pastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kesetiap pegawainya.

Hal itu dilakukan sebagai tanggapan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Bangka Tengah.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia saat ditemui intrik.id di kantornya mengatakan pihaknya hanya menegaskan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan kepada perusahaan yang ada.

“Menanggapi surat edaran yang ditunjukan ke Gubernur dan diteruskan ke Bupati, Pemda akan tegaskan kembali pembayaran THR kepada buruh atau pekerja oleh perusahaan. Tentunya kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal itu,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

Sisyil menyebutkan besaran THR yang diterima pekerja atau buruh minimal 1 kali gaji pokok yang berarti besaran ini diatur sesuai dengan gaji satu bulan pekerja.

“Besaran THR yang diterima minimal 1 kali gaji. Kalau gaji 1 juta ya sejuta, kalo 3 juta ya 3 juta. Dengan catatan harus sudah bekerja satu tahun. Bagi yang belum ada formula perhitungan sendiri,” ungkapnya.

Dari data DPMPT bagian Tenaga Kerja menyebutkan, ada 449 perusahaan di Bangka Tengah dengan 7.647 pekerja yang terdata.

Pembayaran tersebut harus dibayarkan 7 hari sebelum hari H lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan Permen tentang pemberian THR iu maka pekerja bisa melaporkan ke Satgas THR di DPMPTK. Walau ditahun kemarin belum dipertegas karena covid, tahun ini dianggap perusahaan sudah mulai pulih.

“Pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari H lebaran. Kalau ada perusahaan yang nakal bisa adukan ke satgas THR di DMPTK secara langsung. Jangan takut melapo, karena semua dilindungi undang-undang,” tegas Sisyil.

Laporan wartawan INTRIK.ID/Erwin

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas