41 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – KPU Bangka Tengah menegaskan jika semua warga negara yang masih hidup dan tidak dicabut hak pilih oleh negara maka punya hak memilih di pemilihan umum 2024 mendatang.

    Bahkan, pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan sedang menjalani masa tahanan di lapas masih tetap memiliki hak suara dalam pemilihan umum.

    Anggota Komisioner KPU Bangka Tengah, Yandi mengatakan jika semua warga negara yang berdomisili di Indonesia dan tidak dicabut hak pilih oleh negara serta belum meninggal punya hak suara dalam pemilihan umum.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook