Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

3 Tersangka Kasus Balok Timah 8 Ton di Batu Belubang Divonis Bebas

444
×

3 Tersangka Kasus Balok Timah 8 Ton di Batu Belubang Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230103 WA0010
Foto: net

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penyitaan timah balok di Batu Belubang yang terjadi pada 27 Juli 2022 lalu masih menghebohkan Bangka Tengah.

Pasalnya, tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya atas nama Erwin, Ramon dan Sahputra dibebaskan begitu saja.

Padahal tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Iqbal dan Maharani sudah menuntut ketiga terdakwa tersebut 4 tahun dengan denda dimana, Erwin dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 62,5 juta, Ramon 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta serta Sahputra 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

Sebelumnya, Diskrimsus Polda Bangka Belitung sudah menetapkan 3 nama tersebut sebagai tersangka dan bahkan sudah menahan mereka untuk menindaklanjuti siapa pemilik asli dari timah balok seberat 8 ton tersebut saat di Batu Belubang.

Saat dikonfirmasi ke pihak humas Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Derit mengatakan, dirinya sedang cuti dan tidak bisa memberikan statment.

“Saya masih cuti. Kalau gak buru-buru boleh gak besok siang saja jam 2 siang. Atau kalau memang mau sekarang, saya hubungi dulu pihak kantor,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (3/1/2023).

Bahkan, saat pihak intrik.id datang ke kantor, salah satu pegawai mengatakan kasus tersebut langsung ditangan Kepala Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Rizal yang saat itu belum ada dikantor untuk dikonfirmasi.

“Kasus itu ketua majelisnya pak Kepala langsung (Rizal-Red). Tapi beliau belum ada dikantor. Nanti awak media bisa kembali pukul 1 siang atau 2 siang,” ucap salah satu Pegawai Pengadilan.

Hingga kini, pihak intrik.id masih menunggu konfirmasi terkait putusan hakim yang membebaskan begitu saja tersangka kasus balok timah seberat 8 ton tersebut.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas