389 Surat Suara Dibakar KPU Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 389 surat suara rusak dan lebih dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU Bangka Tengah di Gedung Serba Guna, Selasa (26/11/2024).

    Dalam pemusnahan itu disaksikan juga Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Bawaslu Bangka Tengah, Kepolisian dan TNI.

    Ketua KPU Bangka Tengah Supendi menjelaskan, jika surat suara rusak dan surat suara berlebih memang sudah dibuatkan Berita Acara (BA) saat waktu pelipatan beberapa waktu lalu.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook