SUNGAILIAT — Desa Bukit Layang dan Desa Rebo Sungailiat kembali ajukan pemekaran wilayah setelah belasan tahun terhambat. Keduanya menuntut agar DPRD Bangka segera melakukan banmus untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ketua Presidium Pemekaran Desa Bukit Layang, Sandri Budiono mengatakan jika pengajuan untuk pemekaran desa ini sudah dilakukan sejak 2005 silam tapi terkendala dengan aturan.
“Kami sudah ajukan sejak 2005 lalu dan pada 2012 itu pas moratorium jadi ditutup. Kemudian dibuka lagi pada 2017, dan kami langsung membentuk kembali panitia sampai sekarang ini,” ungkapnya, Selasa (22/12/2020).
Dengan adanya pemekaran tersebut, pihaknya yakin pemerataan pembangunan akan lebih terasa dan cepat.
“Yang jelas kami sudah lama mengharapkan pemekaran. Daerah kami ini luas dan masyarakatnya banyak jadi sudah selayaknya dimekarkan agar lebih cepat berkembang,” harap Sandri.
Ketua Presidium Pemekaran Desa Rebo, Rosmito, S.E mengaku sejak 2010 lalu masyarakat desa Rebo meminta adanya pemekaran dengan alasan populasi masyarakat yang sudah banyak ditambah luasnya wilayah.
“Ini permintaan dari masyarakat, alasannya desa ini luas dan masyarakat sudah banyak. SDM dan SDA sudah memadai jadi bisa dimekarkan jadi dua. Kita ingin maju,” ungkapnya.
Baca juga: 12 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di bangka sepanjang 2020
Ia juga mengatakan saat ini secara administrasi semuanya sudah lengkap dan sudah dipenuhi sehingga layak untuk dimekarkan.
“Selain itu kami sangat mengaharpkan DPRD membentuk tim Pansus Pemekaran Desa Rebo dan Desa Bukit Layang dan pihak pemerintah Kabupaten Bangka membuat PerBup pemekaran desa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kades Redo, Fendi mendukung usulan warganya tersebut dan sudah menyampaikan ke pihak legislatif agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami sangat mendukung. Kami bahkan sudah menganggarkan untuk kantor desa Tanjung Ratu tapi karena belum digunakan jadi kami alihkan untuk posyandu,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Kades Bukit Layang, Andri, pihaknya juga mengaku siap membantu dalam proses pemekaran wilayahnya.
“Kita sudah buatkan tapal batasnya, masyarakat juga sudah setuju jadi tidak ada hambatan lagi di masyarakat tinggal dari pihak pemerintahan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan Rapat Dengar Pendapat, Marianto meminta agar ketua presidium kedua desa untuk membuat surat ke ketua DPRD Bangka dengan tembusan komisi.(int)




