
Untuk kelengkapan dokumen administrasi, calon yang mendaftar harus memenuhi dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan legalisir ijazah terakhir.
Lanjutnya, para bakal calon juga harus membuat surat pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik, surat pernyataan tidak pernah dituntut hukuman penjara 5 tahun, tidak dicabut hak politiknya.
“Setelah semua persyaratan dirasa sudah sesuai, barulah akan kami lakukan penetapan nama-nama calon pada 25 April nanti,” pungkasnya.
Laporan wartawan Erwin/INTRIK.ID