115 Orang Mendaftar Dalam Pilkades Serentak Bangka Tengah

    Foto: ist

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 115 orang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam pilkades serentak di 56 desa di Kabupaten Bangka Tengah pada 22 Juni 2022.

    Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa, Padillah mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas bakal calon kades tersebut.

    “Pendaftarannya sudak dibuka sejak 28 Maret sampai 5 April 2022 lalu. Proses pendaftaran bakal calon kades berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Dari data yang dihimpun ada sebanyak 115 bakal calon Kades yang mengembalikan berkas dan kita akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas,” ungkapnya, Jumat (8/4/2022).

    Ia menjelaskan, jika dalam verifikasi ada data calon yang kurang lengkap maka akan disampaikan langsung untuk segera dilengkapi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selain itu, Padillah juga mengatakan setiap desa diikuti oleh satu hingga lima bakal calon. Meskipun begitu, setiap desa hanya boleh diikuti oleh lima orang calon saja.

    “Setiap desa beragam jumlahnya ada yang dua sampai dengan tujuh bakal calon dan ada juga satu desa yang cuma diikuti oleh 1 orang saja,” ucapnya.

    Sebaliknya, apabila pendaftar dalam suatu desa hanya ada satu kandidat sampai waktu yang ditentukan maka Pilkades di desa tersebut akan ditunda sampai periode atau gelombang selanjutnya pada tahun 2025.

    “Ada beberapa syarat agar terlaksana Pilkades dan salah satunya calonnya minimal harus dua orang. selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang juga harus terpenuhi seperti jenjang pendidikan minimal SMP dan usia minimal 25 tahun” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Padillah juga menambahkan selain latar belakang pendidikan dan usia, ada aspek lainnya yang akan menjadi evaluasi panitia Pilkades pada tahap seleksi administrasi, yakni aspek pengalaman pekerjaan.

    “Jadi tiga aspek itulah yang kemudian menjadi pertimbangan apakah bakal calon tersebut lolos seleksi administrasi atau tidak, dan itu untuk ketentuan apabila jumlah calonnya lebih dari 5 orang,” tuturnya.

    Untuk kelengkapan dokumen administrasi, calon yang mendaftar harus memenuhi dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan legalisir ijazah terakhir.

    Lanjutnya, para bakal calon juga harus membuat surat pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik, surat pernyataan tidak pernah dituntut hukuman penjara 5 tahun, tidak dicabut hak politiknya.

    “Setelah semua persyaratan dirasa sudah sesuai, barulah akan kami lakukan penetapan nama-nama calon pada 25 April nanti,” pungkasnya.

    Laporan wartawan Erwin/INTRIK.ID

    Mungkin Suka Ini juga:
    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026