Yanuar: Perlunya Kolaborasi dan Sinergi Wujudkan Data Berkualitas

    “Untuk menindaklanjuti peraturan Presiden tersebut, Provinsi Babel telah menerbitkan peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pergub) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat provinsi. Kebijakan ini merupakan suatu bentuk inisiasi yang dilakukan terkait tindak lanjut satu data Indonesia di tingkat daerah,” jelas Yanuar.

    Salah satu ruang lingkup pengaturan dalam Pergub ini adalah, Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dalam membangun kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara penyelenggara satu data Indonesia tingkat provinsi dan kabupaten kota yang terdiri dari pembina data, walidata, dan produsen data untuk menyepakati dan menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah.

    “Terima kasih atas kerja sama Badan Pusat Statistik Babel sebagai pembina data tingkat daerah provinsi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah dan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan metadata,” ujarnya.

    Kepala Diskominfo Provinsi Babel, Sudarman mengatakan, Dinas Kominfo sebagai wali data tingkat daerah yang memiliki tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan produsen data, menyebarluaskan data, dan metadata serta membantu pembina data dalam membina produsen data.

    “Diharapkan dapat tercapai dan mempercepat penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah, serta produsen data yang memiliki tugas dalam memberikan masukan kepada pembina data dan menghasilkan data serta menyampaikan data dan metadata melalui portal satu data Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sdi.babelprov.go.id),” kata Kepala Diskominfo Babel.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook