Wartawan Dinyatakan Kompeten Nilai Minimal 70

Caption : Suasana pelaksanaan UKW PWI Kabupaten Bangka, Jenjang Muda, Madya, Utama Hotel Batu Bedaun

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID -Sebuah profesi mempunyai karakter tersendiri, seperti profesi sebagai wartawan. Butuh standar melihat kemampuan seorang berkompten atau tidak menjadi wartawan.

Dewan Pres dalam hal ini tentunya sudah menyiapkan standar melalui Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ), guna menguji kelayakkan profesi wartawan. Ada 3 jenjang yang harus dilalui yakni Muda, Madya, Utama.

Menyikapi hal tersebut Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bangka salah satu organisasi profesi wartawan menggelar UKW selama dua hari 1& 2 Desember 2021 di Hotel Batu Bedaun Sungailiat.

Fidaus Komar penguji UKW mengatakan wartawan dinyatankan kompeten minimal punya nilai 70 setiap mata uji.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Materi UKW ada sepuluh sesuai ketentuan Dewan Pers, wartawan dinyatakan Kompeten apabila mempunyai nilai 70 minimal setiap mata uji,’ kata Firdaus Komar.

Dirinya menekankan kedisiplinan kunci utama dalam pelaksanaan UKW.

“Saat UKW bagi peserta kedisiplinan sangat penting, disiplin waktu, mengerjakan materi , kehadiran tepat waktu,”tambah Fidaus Komar.

Sementara itu koordinator penguji Firduas Baderi menyebutkan Kompeten dimaksud profesional profesi.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kompeten profesi merupakan kemandirian sesuai standar , mata uji UKW itu apa yang setiap hari dikerjakan sebagai wartawan. Disini tidak ada istilah lulus tidak lulus, namun kompeten dan tidak kompeten. Bagi yang sudah kompeten jangan jumawa, bagi yang belum jangan berkecil hati,” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Ikuti kami di Facebook