Warning ! Ada Celah Hukum Kegiatan Pengerukan Alur Muara Air Kantung

    Caption : Julian Sekretaris DPC PJS Kabupaten Bangka sekaligus sebagai wartawan

    Lebih lanjut Julian juga menguraikan apakah pihak pemerintah daerah, sudah melakukan study kelayakan sarana dan prasarana pihak swasta yang ditunjuk mengerjakan pengerukan.

    “Harus digarisbawahi sejauh mana pemerintah daerah lakukan study kelayakan normalisasi pengerukan alur muara seperti sarana prasarana pihak swasta apakah sudah memadai. Selanjutnya kita soroti pendapat negara berupa royalti dan retribusi. Pemerintah harus tahun kuota penjualan pasirnya berapa dalam satu tahun,” ujarnya.

    Menyikapi mengenai pendapatan negara, Julian kembali mengulas pihak swasta belasan tahun yang lalu, melakukan kegiatan normalissi alur muara Air Kantung berapa royalti didapatkan negara dan kontrol mineral ikutannya oleh pemerintah daerah.

    “Kegiatan alur muara Air Kantung oleh pihak swasta belasan tahun yang lalu, berapa pendapatan royalti atau retribusi waktu itu untuk negara? Jangan hanya pasir saja yang dikontrol mineral ikutan lainya juga. Nah pasir saja apakah yang dijual kuarsa atau silika. Yang terpenting legalitas kegiatan normalisasi pihak kejaksaan harus turun melihat kejelasan legalitasnya,” tutupnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook