
Menurut Julian pasir yang dijual bentuk kompensasi ganti rugi operasional, namun yang menjadi sorotan ada celah hukum walaupun konteksnya kompensasi.
“Kompensasi pihak swasta boleh menjual pasir hasil pengerukan alur muara Air Kantung sebagai ganti rugi biaya operasional. Terkait konteks ini yang harus disoroti kompensasi penjualan pasir diberikan tidak sesuai mekanisme khusus tambang pasir, tidak diberlakukan UU Minerba 2020. Yang kita khawatir Apakah kegiatan pengerukan pasir dalih normalisasi apakah tidak memicu hukum ke depan,” pungkasnya.
Sebagai warga negara punya hak penyampaian pendapat, berkaitan dengan jual pasir normalisasi Julian berpendapat pihak pemerintah daerah harus kontrol, mengingat mineral ikutan dan royalti.
“Pasir yang dijual itu masih ada mineral ikutan lainya, butuh kontrol ketat . Bukan hanya itu misalnya untuk jual pasir ada kuota kubik, sebagai dasar menentukan royalti untuk pendapatan negara bukan hanya sebatas retribusi. Kalau berdalil bantu normalisasi takutnya ada celah rugikan negara, hampir mirip kasus 271 ingin menyelamatkan SDA,” terangnya.