Ustadz Hasif Safi’i : Tolak Semua Bentuk Idiologi Radikalisme

BANGKA TENGAH. INTRIK.ID – Aksi kekerasan atas nama agama kembali marak belakangan ini. Seperti aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Hal ini tentu saja menarik perhatian dari sejumlah kalangan, dengan tegas menolak aksi tersebut, karena bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia.

Seperti disampaikan ustadz Hasif Safi’i pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Roudhatul Hidayah, yang berlokasi di Gang Selma, Rt 01, Rw 01, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah ini, bahwa tidak ada satupun agama yang membenarkan aksi kekerasan, apa lagi bom bunuh diri.

“Aksi Kekerasan seperti ini tidak dibenarkan dalam suatu agama manapun, sehingga Para Tokoh Agama dan Para Alim Ulama harus mengambil peran sebagai panutan sosial dan menghimbau masyarakat untuk tidak terpapar terhadap Gerakan Radikal dan Terorisme khususnya di Wilayah Bangka Belitung, ” kata Ustadz Hasif (15/04/2021)

Ustadz Hasif juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berpegang teguh pada Pancasila sebagai Ideologi dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Saya selaku Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Roudhatul Hidayah bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika Santri, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang Berwawasan Nusantara, ” lanjut Ustad Hasif

Selain itu, Ustad Hasif dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya menolak keberadaan idiologi berorientasi atau berafiliasi gerakan radikalisme, terorisme, yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.

“Saya selaku Pengasuh Pondok Pesantren dibawah naungan NU mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme, terorisme, atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Khususnya di Wilayah Bangka Belitung, ” tutupnya.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

    Ikuti kami di Facebook