
Menurutnya, masyarakat jangan hanya mendapatkan penjelasan ketika persoalan sudah mencuat. Edukasi dan komunikasi perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat memahami regulasi, kebijakan pembelian, serta perkembangan aktivitas pertambangan.
Selain komunikasi, Irwansyah juga menyoroti persoalan akses pembelian bijih timah masyarakat.
Ia menyebut keterbatasan penyerapan dan antrean dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pembelian agar penambang rakyat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses penjualan secara lebih tertata.
Ia juga mengusulkan optimalisasi kapasitas titik pembelian atau meja goyang sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Skema jangka pendek ini penting. Kondisinya sudah beralih dari persoalan harga ke persoalan pembelian yang harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang memungkinkan dan sesuai aturan, kapasitas pembelian perlu dioptimalkan agar antrean dapat terurai dan masyarakat mendapat kepastian pembayaran,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada PT Timah.
Pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan aparat penegak hukum perlu duduk dalam satu koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Irwansyah juga mengingatkan persoalan penyerapan timah perlu dilihat dari sisi pengawasan.
Ketika akses pembelian resmi terbatas, menurutnya, terdapat risiko munculnya transaksi melalui jalur tidak resmi hingga penyelundupan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan sembari memastikan tersedia mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat yang memenuhi ketentuan.