Usai Aniaya Warga, Pelaku Kabur ke Mentok Hendak Nyeberang, Polisi Bergerak Cepat

    INTRIK.ID, BANGKA — Upaya Fikri alias Ipik (29) melarikan diri setelah diduga menganiaya Subardi alias Burdi (52) berakhir di Pelabuhan Mentok, Bangka Barat. Belum genap 12 jam sejak kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polres Bangka dan Polsek Pemali.

    Penganiayaan tersebut terjadi di Simpang BBI, Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

    Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan pisau lipat. Korban kemudian mendapat pertolongan medis dan dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

    Usai kejadian, Fikri diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju arah Sungailiat.

    Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

    Pengejaran akhirnya mengarah ke Pelabuhan Mentok. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim gabungan mengetahui keberadaan Fikri yang diduga hendak menyeberang menuju Palembang.

    Pelaku kemudian berhasil diamankan sebelum melanjutkan perjalanan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte mengatakan, penanganan cepat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

    “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka bersama Polsek jajaran dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

    Dalam keterangan kepolisian, Fikri disebut merupakan residivis dalam perkara pencurian serta penganiayaan. Saat kejadian, pelaku juga disebut berada dalam pengaruh alkohol.

    Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) ke-2 KUHP.

    Dengan diamankannya Fikri di Pelabuhan Mentok, upaya pelarian setelah kejadian penganiayaan tersebut berhasil dihentikan. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

      Ikuti kami di Facebook