
INTRIK.ID, BANGKA — Upaya Fikri alias Ipik (29) melarikan diri setelah diduga menganiaya Subardi alias Burdi (52) berakhir di Pelabuhan Mentok, Bangka Barat. Belum genap 12 jam sejak kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polres Bangka dan Polsek Pemali.
Penganiayaan tersebut terjadi di Simpang BBI, Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan pisau lipat. Korban kemudian mendapat pertolongan medis dan dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Usai kejadian, Fikri diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju arah Sungailiat.