
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka bersama Polsek jajaran dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dalam keterangan kepolisian, Fikri disebut merupakan residivis dalam perkara pencurian serta penganiayaan. Saat kejadian, pelaku juga disebut berada dalam pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dengan diamankannya Fikri di Pelabuhan Mentok, upaya pelarian setelah kejadian penganiayaan tersebut berhasil dihentikan. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.(*)