JAKARTA. INTRIK.ID – Bukan hanya Omong doang ( Omdo ) LSM KPMP Babel resmi membuat laporan pengaduan, terkait perambahan dan pengerusakan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung disinyalir merugikan negara, akibat aktivitas tambang diduga tanpa kantongi Izin.
Laporan disampaikan langsung LSM KPMP Babel kamis tanggal 11 Januari 2024 di Jakarta . Ketua LSM KPMP Babel Angga mengatakan berkas laporan dilayangkan kepada sejumlah pihak.
“Sebagai salah satu bentuk control sosial, LSM KPMP Babel resmi membuat laporan pengaduan kepada Mabes Polri khusus di subdit Tipidter. kementerian dan kejakgung terkait perambahan, perusakan, kerugian negara di kawasan hutan Produksi, serta hutan lindung khususnya di kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Bakam , Desa Bukit Layang,” ungkapnya.
Bukan rahasia umum lagi, Angga membeberkan kalau aktivitas perusakan dan perambahan kawasan diduga merugikan negara tersebut melibatkan Aparat dan APH.
“Menurut masyarakat sekitar dan penelusuran LSM KPMP Babel kegiatan perusakan dan perambahan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melibatkan oknum Aparat dan APH.
Di kecamatan Riau Silip , Desa Riau , Dusun Tirus. Kegiatan tambang timah menggunakan Excavator kami duga mulai tahun 2021 sampai 2023 dan sekarang masih bekerja. Sesuai penelusuran LSM KPMP Babel oknum terlibat yakni FTR, CCP, IBL, YNT. Menurut keterangan CCP bahwa Escavator digunakan milik PP warga Kuday Kecamatan sungailiat. Setiap penambang harus minta izin ke APH setempat kata si CCP termasuk masuk mengoperasikan Escavator disinyalir ada kordinasi ,” jelasnya.
Masih kata Angga, Oknum FTR tidak hanya terlibat dalam kawasan Dusun Tirus, namun mempunyai peran juga menggarap kawasan Hutan di seputaran kaki Gunung Maras Desa Bukit Layang , Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel yakni membuka perkebunan Kelapa Sawi dan tambang timah.
“Setelah LSM KPMP Babel mencari dan menelusuri terkait dugaan perusakan dan perambahan kawasan di kaki Gunung Maras digunakan membuka perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Muncul nama oknum inisial FTR. Kami berharap laporan kami di Mabes Polri, Kejagung dan Kementrian KLHK dapat di tindak lanjuti secepatnya.
kami juga memberikan tembusan ke Kejagung RI , kapolri dan div propam mabes polri,” tutupnya.
Sumber : LSM KPMP Babel