PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Usai status perkara pemanfaatan lahan kawasan Hutan Produksi ( HP ) kota Waringin dinaikan menjadi penyidikan. Pidsus kejati Babel gerak cepat, kantor PT. NKI beralamat di Jl. Kayu Putih RT 002 RW 001 Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang di geledah.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen berkaitan dengan proses penyidikan. epala Kejati Babel mengatakan bahwa pihaknya ( Pidsus – red ) akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Penggeledahan kantor PT.NKI atas kasus pemanfaatan hutan produksi Sigambir, Kota Waringin seluas 1.500 hektare. Hal ini menunjukkan semangat sungguh-sungguh kami dalam menyelesaikan masalah ini. Kami mendapatkan beberapa dokumen yang sangat mendukung terhadap pembuktian kasus tersebut, diantaranya buku tabungan, dokumen kerja, kwitansi, dan lain-lain,” kata Asep Maryono, Selasa ( 2/4/2024) petang.
Ditemukannya beberapa dokumen penting saat penggeledahan, Asep Maryono menyebutkan untuk memperkuat pembuktian.
“Dengan adanya barang bukti tersebut bisa memperkuat lagi pembuktian nanti dalam persidangan. Untuk target penetapan tersangka, nanti akan kami serahkan ke Kajati yang baru, tapi Tim Penyidik akan selalu bekerja dan telah diberikan arahan-arahan,” ungkapnya.
Terpisah Dirut PT. NKI Ari saat dikonfimasi INTRIK.ID membenarkan kantornya di geledah. Mengenai proses penyidikan oleh pihak Kejati Babel dirinya mengatakan menunggu regulasi dari KLHK.
“Selaku pemegang izin, PT. NKI masih menunggu regulasi dari Kementerian Kehutanan,” jawab Ari.