
Pernyataannya kemudian menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian mempersoalkan substansi kritik, sementara lainnya mengecam cara penyampaiannya yang dinilai melewati batas kesopanan.
Herri sendiri telah memberikan penjelasan bahwa kritiknya merupakan respons terhadap sejumlah fatwa dan ceramah yang menurut penilaiannya menimbulkan kegaduhan.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan: substansi kritik terhadap pandangan keagamaan dan cara menyampaikan kritik tersebut.
Keduanya dapat diperdebatkan secara terbuka tanpa harus menggunakan penghinaan atau tindakan intimidasi.
Selain Hanny Kristianto, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, turut memberikan pandangan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak saling menghina, mencela, mengolok-olok, maupun merendahkan sesama.
Anwar merujuk pada Surat Al-Hujurat ayat 11 yang mengajarkan umat Islam untuk menjaga kehormatan dan tidak merendahkan orang lain.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberanian mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila ucapan yang disampaikan telah menyakiti pihak lain.
Pesan tersebut dinilai relevan di tengah polemik yang semakin meluas di media sosial.
Polemik Herri Pras juga tidak berhenti pada perdebatan di media sosial.
Pada Selasa (3/11/2026), seorang advokat bernama Ikhsan melaporkan Herri ke Polda Riau.