
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Keberadaan tujuh perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mulai mendapat sorotan. Di tengah aktivitas investasi yang berjalan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat setempat?
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, Bung Dodoy, menilai kontribusi perusahaan tambak udang terhadap warga perlu dievaluasi secara terbuka, termasuk dari sisi legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Dodoy, dari tujuh perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Penyak, sejauh pengamatan pihaknya, baru dua yang dinilai terlihat memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Pernyataan itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk mendorong evaluasi terhadap keberadaan usaha tambak udang di desa tersebut. Namun, penilaian mengenai kontribusi masing-masing perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut dengan melihat bentuk bantuan, program sosial, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta kewajiban yang telah dipenuhi setiap perusahaan.
“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan dari wilayah Desa Penyak, tetapi masyarakatnya justru tidak merasakan manfaat yang sebanding. Investasi seharusnya membawa dampak positif, membuka peluang kerja bagi warga lokal, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta pembangunan desa,” tegas Dodoy di Penyak, Rabu (21/10/2026).
Dodoy, yang memiliki nama asli Dairi, mengatakan LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan bersama Pemerintah Desa Penyak dan tokoh masyarakat telah sepakat mendorong evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambak udang tersebut.
Evaluasi itu akan difokuskan pada empat aspek utama.
Pertama, kelengkapan legalitas dan perizinan usaha. Kedua, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Ketiga, penyerapan tenaga kerja lokal. Keempat, kontribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Penyak.
Keempat aspek tersebut dinilai penting untuk melihat apakah aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan sosial di sekitarnya.
Meski demikian, dugaan persoalan perizinan maupun kepatuhan lingkungan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang. Penilaian mengenai kontribusi perusahaan juga perlu didukung data agar evaluasi berlangsung objektif dan tidak hanya berdasarkan persepsi.
LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila evaluasi menemukan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar hukum memadai.
Langkah tersebut, kata Dodoy, dapat mencakup pengajuan gugatan ke pengadilan apabila ditemukan kepentingan hukum dan bukti yang mendukung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, dan perhatian terhadap masyarakat sekitar.
“Kami tidak anti investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, taat aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jika sebuah investasi tidak menunjukkan manfaat yang layak, mengabaikan kewajiban, atau terbukti melanggar hukum, maka keberlanjutan operasionalnya harus dievaluasi. Jika memang tidak bisa memenuhi ketentuan hukum, penutupan melalui mekanisme yang sah harus menjadi salah satu opsi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa evaluasi yang didorong LBH bukan semata-mata mengenai besarnya kontribusi sosial, melainkan juga kepatuhan terhadap kewajiban yang memang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu dibedakan pula antara kontribusi sosial yang bersifat sukarela dan kewajiban hukum perusahaan. Tidak setiap perusahaan otomatis memiliki kewajiban CSR dalam bentuk atau nominal yang sama; penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan karakter kegiatan usahanya.
LBH Milenial berharap seluruh perusahaan tambak udang di Desa Penyak bersikap terbuka terhadap proses evaluasi dan menunjukkan komitmen terhadap masyarakat serta lingkungan.
Menurut Dodoy, keberadaan usaha di wilayah desa semestinya tidak hanya dilihat dari aktivitas ekonomi yang dihasilkan perusahaan, tetapi juga dari hubungannya dengan warga dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
“Desa bukan sekadar tempat untuk menjalankan usaha dan mengambil keuntungan. Perusahaan yang berinvestasi harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat tempat mereka beroperasi. Jika tidak memberikan manfaat dan tidak patuh pada aturan, untuk apa dipertahankan,” tutupnya.
Sorotan terhadap tujuh tambak udang tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lebih lanjut. Apakah seluruh perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan? Bagaimana kepatuhan mereka terhadap ketentuan lingkungan? Berapa banyak warga lokal yang bekerja, dan apa saja kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan data dan verifikasi dari pemerintah desa, instansi teknis terkait, serta masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti sebagai polemik antara masyarakat dan pelaku usaha, tetapi dapat menjadi dasar untuk memastikan investasi di Desa Penyak berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
(***)