Tujuh Tambak Udang di Penyak Jadi Sorotan, LBH Sebut Baru Dua yang Terlihat Berkontribusi ke Warga

    Caption: Tambak udang. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Keberadaan tujuh perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mulai mendapat sorotan. Di tengah aktivitas investasi yang berjalan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat setempat?

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, Bung Dodoy, menilai kontribusi perusahaan tambak udang terhadap warga perlu dievaluasi secara terbuka, termasuk dari sisi legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.

    Menurut Dodoy, dari tujuh perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Penyak, sejauh pengamatan pihaknya, baru dua yang dinilai terlihat memberikan kontribusi kepada masyarakat.

    Pernyataan itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk mendorong evaluasi terhadap keberadaan usaha tambak udang di desa tersebut. Namun, penilaian mengenai kontribusi masing-masing perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut dengan melihat bentuk bantuan, program sosial, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta kewajiban yang telah dipenuhi setiap perusahaan.

    “Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan dari wilayah Desa Penyak, tetapi masyarakatnya justru tidak merasakan manfaat yang sebanding. Investasi seharusnya membawa dampak positif, membuka peluang kerja bagi warga lokal, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta pembangunan desa,” tegas Dodoy di Penyak, Rabu (21/10/2026).

    Empat Aspek Tambak Udang Bakal Dievaluasi

    Dodoy, yang memiliki nama asli Dairi, mengatakan LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan bersama Pemerintah Desa Penyak dan tokoh masyarakat telah sepakat mendorong evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambak udang tersebut.

    Evaluasi itu akan difokuskan pada empat aspek utama.

    Pertama, kelengkapan legalitas dan perizinan usaha. Kedua, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Ketiga, penyerapan tenaga kerja lokal. Keempat, kontribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Penyak.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook