
Menurut Dodoy, keberadaan usaha di wilayah desa semestinya tidak hanya dilihat dari aktivitas ekonomi yang dihasilkan perusahaan, tetapi juga dari hubungannya dengan warga dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
“Desa bukan sekadar tempat untuk menjalankan usaha dan mengambil keuntungan. Perusahaan yang berinvestasi harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat tempat mereka beroperasi. Jika tidak memberikan manfaat dan tidak patuh pada aturan, untuk apa dipertahankan,” tutupnya.
Sorotan terhadap tujuh tambak udang tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lebih lanjut. Apakah seluruh perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan? Bagaimana kepatuhan mereka terhadap ketentuan lingkungan? Berapa banyak warga lokal yang bekerja, dan apa saja kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan data dan verifikasi dari pemerintah desa, instansi teknis terkait, serta masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti sebagai polemik antara masyarakat dan pelaku usaha, tetapi dapat menjadi dasar untuk memastikan investasi di Desa Penyak berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
(***)