Tokoh Adat Sesalkan Penangkapan Tiga Warga Tanjung Berikat

    “Jadi memang barang yang dimodali ke kami itu masih milik bos selagi belum lunas. Apalagi, kalau kami tak melaut lagi dan kami menjual hasil laut ke orang lain maka bos bisa menarik barang yang dimodali dan hutang akan dihitung sesuai hutang awal, ” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, meminjam kepada bos lebih manusiawi karena tak ada bunga, tempo pembayaran serta angsuran yang ditetapkan ketimbang meminjam di Bank.

    “Kalau minjam sama bos ini, kami gak perlu jaminan, gak perlu bunga, tempo dan angsuran. Tinggal melaut saja dan dibayar kalau ada hasil tangkapan yang sesuai dan menutupi kebutuhan keluarga. Kalau gak sesuai tangkapan gak dipotong, ” tegasnya.

    “Ya selagi kami melaut maka hutangnya bisa dicicil dan bos pun bisa pengertian karena sesama nelayan juga. Karena paham bahwa melaut ada musimnya, ” tutupnya.

     

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook