
“Jadi kesepakatannya asas kekeluargaan dimana kebutuhan nelayan dipenuhi oleh bos (pemodal). Dari alat tangkap dan logistik nelayan tanpa bunga sama sekali. Namun, sampai alat tersebut lunas masih milik pemodal atau bos,” jelasnya kepada intrik.id.
Ia melanjutkan, bahwa sistem pembayaran tidak ditentukan setiap bulan. Namun pembayaran dilakukan ketika nelayan mendapatkan tangkapan saat melaut dan dipotong sekitar Rp20-50 ribu dari hasil lautnya.
“Pembayarannya dilakukan saat nelayan melaut dan dapat tangkapan bang. Kalau gak dapat yah gak usah bayar. Kalau banyak dapat ikan atau hasil laut baru dipotong. Kalau memang banyak bisa dipotong 100 ribu, jadi tergantung hasil tangkapan. Dan tak ada bunga dan tak ada batas waktu pembayaran, ” ucap Andro.
Ia mengungkapkan, dalam dalam kebiasaan masyarakat bahwa semua modal yang dikeluarkan oleh bos belum jadi hak milik nelayan jika hutangnya belum lunas. Namun hutang tersebut tanpa ada tempo selagi nelayan masih mau membayar.
“Kalau pembayaran gak ada tempo, gak patokan. Terus juga ingat alat tetep punya pemodal atau bos. Kalau nelayannya mau berenti melaut itupun gak di tuntut lunas hutang. Paling hanya diambil alat laut saja, ” tegasnya.
Di tempat yang sama, Syahrial selaku nelayan mengaku jika pemodal masih berhak menarik barang yang dimodali jika nelayan sudah tak lagi melaut atau menjual hasil tangkapan ke selain pemodal.