INTRIK.ID – Mantan pejabat pajak yang juga ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mendapat vonis penjara.
Vonis penjara Rafael Alun Trisambodo tersebut menyusul putranya, Mario Dandy. Yang terlebih dahulu diganjar vonis penjara dalam kasus berbeda.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mendapat vonis 14 tahun atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis cukup berat terhadap mantan pejabat pajak tersebut diberikan pihak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8 Januari 2024.
Sang ayah Mario Dandy tersebut juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, yang jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan penjara.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Rafael Alun tersebut sesuai dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, putra Rafael, Mario Dandy telah terdahulu divonis penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Mario divonis 12 tahun akibat ulahnya yang telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma cukup lama.
Kini ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy tersebut mendekam di balik jeruji besi.