Tok! Rafael Alun Trisambodo Diganjar 14 Tahun Penjara

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (Instagram: @terang_media)

INTRIK.ID – Mantan pejabat pajak yang juga ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mendapat vonis penjara.

Vonis penjara Rafael Alun Trisambodo tersebut menyusul putranya, Mario Dandy. Yang terlebih dahulu diganjar vonis penjara dalam kasus berbeda.

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mendapat vonis 14 tahun atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis cukup berat terhadap mantan pejabat pajak tersebut diberikan pihak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8 Januari 2024.

Space Iklan/0853-1197-2121

Sang ayah Mario Dandy tersebut juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, yang jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan penjara.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Rafael Alun tersebut sesuai dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, putra Rafael, Mario Dandy telah terdahulu divonis penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Mario divonis 12 tahun akibat ulahnya yang telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma cukup lama.

Space Iklan/0853-1197-2121

Kini ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy tersebut mendekam di balik jeruji besi.

Mungkin Suka Ini juga:
PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

Dihadapan Komisi VI DPR RI, Dirut PT Timah Tbk: Timah untuk Rakyat

Dihadapan Komisi VI DPR RI, Dirut PT Timah Tbk: Timah untuk Rakyat

PT Timah Kerjasama dengan Jamdatun Kejagung RI

PT Timah Kerjasama dengan Jamdatun Kejagung RI

Komisi XII DPR RI Percepat Penyusunan HPM Timah

Komisi XII DPR RI Percepat Penyusunan HPM Timah

GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi

GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi

    Ikuti kami di Facebook