Bangka Tengah

    Tok! Pemkab Bangka Tengah Naikan Retribusi dan Pajak

    ×

    Tok! Pemkab Bangka Tengah Naikan Retribusi dan Pajak

    Sebarkan artikel ini
    Caption: Algafry Rahman.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menaikan retribusi dan pajak daerah terhadap fasilitas publik.

    Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan kenaikan tarif ini tertuang dalam perubahan peraturan daerah Bangka Tengah nomor 5 tahun 2023 yang sudah disetujui oleh DPRD Bangka Tengah, Senin (15/92025).

    “Nanti kita akan tarik retribusi dari gedung serba guna kecamatan, laboratorium kesehatan dan juga beberapa kenaikan retribusi yang tertuang dalam peraturan daerah serta peraturan bupati,” ujarnya.

    Ia menjelaskan penarikan serta kenaikan retribusi dan pajak daerah ini adalah hasil penyesuaian dari pusat sampai ke tingkat Daerah untuk meningkatkan PAD dan juga pelayan kepada masyarakat.

    “Pajak dan retribusi itu dari rakyat untuk rakyat. Kalau emang ada potensi bisa ditarik retribusi yang tidak membebankan ke masyarakat maka kita usahakan, ” jelasnya.

    Ia yakin, jika potensi retribusi dimaksimalkan dapat menambah PAD hingga 20 persen dan bisa memberikan dampak pelayanan yang sangat baik untuk masyarakat Bangka Tengah.

    “Penarikan retribusi ini bisa menambah 20 persen PAD kita. Jadi hal yang menjadi potensi bisa ditarik retribusi dan tida membebankan masyarakat maka akan kita upayakan, ” tukasnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas