
“Kita sudah ke dirjen minerba dan katanya masih ada dana reklamasi sekitar 50 persen. Terus kita juga sudah ke ATR/BPN pertanahan yang mendata lahan-lahan eks PT Kobatin serta kita juga langsung ke kementerian lingkungan hidup yang menjelaskan MOU kontrak karya untuk kejelasan limbah B3 tin slag,” ungkap Mehoa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Sugianto menjelaskan lahan eks PT Kobatin dialihkan ke pemda karena berhentinya kontrak karya namun tidak dengan barang-barangnya.
“Kami hanya sebatas pemilik tanah yang kami sewakan. Untuk barang-barang yang ada di atasnya bukan ranah kami. Itu ranah yang bersangkutan dan pihak kurator atau Kobatin lah yang tau,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apa yang dihibahkan menjadi aset daerah punya prosedur dan juga mekanisme untuk diterima bukan serta merta diterima begitu saja oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah.
“Kalau aset rusak dibebankan ke kami, kami punya beban untuk memelihara. Makannya kemarin kami tidak menerima aset rusak dan hanya lahan dan aset yang baik saja,” ungkapnya.
“Untuk yang bukan ranah kami, maka kami tidak bisa menjawabnya dan pihak yang berwenang seperti Kobatin dan kurator yang tau bagaimana seharusnya. Intinya kontrak mereka 2 tahun dan 22 Juni 2024 ini habis dan jika tidak diperpanjang akan kami ambil kembali aset kami. Itu saja, ” tutupnya.