INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jalan TPA, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (12/11/2024) sore.
Pelaku yakni KC alias Ceseli diketahui memiliki barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 29 paket kecil yang disimpan dalam plastik bening dengan berat bruto 11,9 gram.
Pria berusia 42 tahun itu ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri mengatakan selain Sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone Android merk Infinix Samart 7 dan dua plastik strip bening kosong.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah ini,” jelas Ipda Erwin.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Semua barang bukti telah disita, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.