Tim Gradak Temukan Sabu 137,24 Gram di Belinyu dan Sungailiat

    Foto: Salah satu pelaku saat menunjukkan barang bukti sabtu. (Ist)

    Ia mengatakan pelaku Grasak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket sabu ke beberapa titik.

    Untuk tersangka kedua, kata IPTU Deni Wahyudi, dilakukan penangkapan pada Minggu (11/9/2022) pukul 22.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman pelaku Akwang di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat.

    “Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 lima bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 53,00 gram,” ujarnya.

    Setalah melakukkan introgasi secara intensif oleh penyidik, Akwang mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah di samping rumah pelaku.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook