Tim Gradak Temukan Sabu 137,24 Gram di Belinyu dan Sungailiat

    Foto: Salah satu pelaku saat menunjukkan barang bukti sabtu. (Ist)

    Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menemukan 30 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yang berisikan sabu dengan berat bruto 17 gram.

    Akwang mengaku sabu tersebut didapati dari Afang warga Desa Merawang. Kemudian Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram.

    “Ada pun modus dari pelaku SN alias Akwang dan FER alias Afang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku, dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook