INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap lima pelaku perjudian di Kecamatan Lubuk Besar, Senin (22/8/2022).
Ke lima pelaku yakni Romadoni alias Doni (35), Ridman als Man (62), Ropandi Bin Rozali (32), Aminah als Mimin (25), Elva als Cicot (24) ditangkap tim Cobra sekitar pukul 14.00 WIB.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, S.IK mengatakan pengungkapan itu sebagai upaya tindaklanjut atensi dari Kapolri.
“Tadi siang tim cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktifitas perjudian jenis Remi disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar,” ungkap Wawan.
Ia mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti uang sebesar Rp 2,13 juta dan 14 kotak kartu Remi.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk selanjutnya akan kita lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Wawan menerangkan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat yang memang sudah resah.
“Dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan,” terangnya.
“Polres Bangka Tengah akan komitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat baik itu peredaran miras ilegal, perjudian maupun penyalahgunaan narkoba, jadi disini kami juga berpesan kepada masyarakat bilamana ada informasi terkait tindak pidana penyakit masyarakat silahkan sampaikan kepada kami,” tutup Wawan.(Erwin)