Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tiga Tersangka Pengerusakan PT MSK Dipidana 6 Bulan 15 Hari, Desy: Masih Ada Nama Lain

195
×

Tiga Tersangka Pengerusakan PT MSK Dipidana 6 Bulan 15 Hari, Desy: Masih Ada Nama Lain

Sebarkan artikel ini
IMG 20220707 WA0002 1
Foto: Tiga tersangka pengerusakan PT MSK saat mengikuti sidang.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus pengerusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking (MSK) di desa Penyak, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada 11 Januari lalu akhirnya sampai ke sidang putusan terhadap tiga terdakwa.

Melalui sidang putusan nomor 043 tahun 2022 yang digelar pada Kamis (7/7/2022) memutuskan tersangka Zaini, Muksin dan Andi dipidana selama 6 bulan 15 hari.

Sebelumnya, kasus pengerusakan yang dilakukan warga penyak di Air Melangsa Desa Penyak di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT. MSK didasari pengusiran agar PT. MSK yang menambang di wilayah desa Penyak.

Pengerusakan dan demo inipun akhirnya pecah lantaran masyarakat termakan hasutan dari tiga orang otak profokasi kerusuhan ini. Akibatnya PT. MSK mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Ditempat yang sama, Keluarga dari salah satu terdakwa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, menerima segala hal keputusan yang ada karena memang apa yang dilakukan salah.

“Kami menerima apapun keputusan sidang sesuai hukum dan keadilan yang berlaku. Apapun itu kami keluarga hanya ingin mereka cepat bebas dan tidak melakukan hal-hal buruk lagi seperti. Dan tentunya kami meminta maaf kepada PT. MSK tentang yang dilakukan keluarga kami,” ucapnya.

Ia berharap, siapapun yang terlibat bisa diproses secara adil.

“Kami hanya berharap, siapapun yang terlibat yang telah diputuskan oleh hakim sesuai keputusan tadi untuk segera diadili agar tau rasanya menjadi kami sebagai keluarga. Tadi pak hakim sudah menyebutkan tiga dalang, tolong pihak terkait cepat memprosesnya,” harapnya.

Desy Andriani, Manajer Goverment Relation PT. MSK mengatakan pihaknya menerima hasil keputusan hakim.

“Kami dari PT. MSK menerima keputusan hakim untuk tiga terdakwa ini karena memang melakukannya atas provokasi orang lain dan saya kira itu sudah sesuai dengan perbuatan mereka,” ucapnya.

Baca Juga:  Miliki Sabu dan Ekstasi, Tim Gradak Bekuk FS Warga Sungailiat

Ia juga menginginkan, tiga nama lainnya yang terlibat dan sudah disebutkan hakim untuk segera diproses dan dipersidangkan.

“Untuk tiga nama yaitu tokoh masyarakat SR, pihak kepolisian RW dan kades penyak SF yang disebut hakim tadi semoga cepat diproses dan dipersidangkan, karena kasihan, yang kecil-kecil sudah dihukum tapi otak dan dalang dari kejahatan ini masih santai saja,” tegas Desy.

“Ada dua nama lagi yang belum terungkap, jadi kami berharap dua nama ini mencuat di sidang persidangan selanjutnya karena mereka ini juga berperan dalam kejahatan ini. Semoga pihak kepolisian menemui bukti yang akurat dan dapat mengangkat dua nama yang belum disebutkan,” tambahnya.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas