Tiga Tersangka Pengerusakan PT MSK Dipidana 6 Bulan 15 Hari, Desy: Masih Ada Nama Lain

    Foto: Tiga tersangka pengerusakan PT MSK saat mengikuti sidang.(Erwin/intrik.id)

    Desy Andriani, Manajer Goverment Relation PT. MSK mengatakan pihaknya menerima hasil keputusan hakim.

    “Kami dari PT. MSK menerima keputusan hakim untuk tiga terdakwa ini karena memang melakukannya atas provokasi orang lain dan saya kira itu sudah sesuai dengan perbuatan mereka,” ucapnya.

    Ia juga menginginkan, tiga nama lainnya yang terlibat dan sudah disebutkan hakim untuk segera diproses dan dipersidangkan.

    “Untuk tiga nama yaitu tokoh masyarakat SR, pihak kepolisian RW dan kades penyak SF yang disebut hakim tadi semoga cepat diproses dan dipersidangkan, karena kasihan, yang kecil-kecil sudah dihukum tapi otak dan dalang dari kejahatan ini masih santai saja,” tegas Desy.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook