Tiga Perusahaan Klaim Kantongi Izin Keruk Alur Muara Air Kantung, Ketua LSM KPSDA : Kita akan Tanyakan Kementerian ESDM

    Caption: Ketua LSM KPSDA Suhendro saat diwawancarai soal Alur Muara Air Kantung

    “Ada tiga perusahaan yang mau mengeruk alur muara Air Kantung, informasi yang kita dapat ketiga perusahaan tersebut katanya sudah mengantongi legalitas. Nah tujuan kita kementerian ESDM ini mau audiensi pertanyakan apakah benar tiga perusahaan tersebut memang benar sudah kantongi legalitas, tidak hanya Kementerian ESDM saya juga akan tanyakan kepada KPT di kementerian KKP?,” kata Suhendro, Jumat ( 3/5/2024) siang di Jakarta.

    Menurut Suhendro legalitas ada beberapa jumlahnya, bukan hanya izin keruk saja.Untuk itu pihaknya akan pertanyaan kepada pihak terkait, apakah ketiga perusahaan untuk melakukan pendalam alur muara Air Kantung itu sudah kantongi izin lengkap apa belum?

    “Legalitas itu ada beberapa yakni izin pengangkutan dan penjualan, AMDAL, SIKK dan lainnya. Saat ini belum ada titik terang soal pihak perusahaan mana yang memang dipercaya melakukan pendalam alur Muara Air Kantung dan kantongi izin lengkap, kalau semua pihak belum kantongi izin lengkap ada yang bekerja itu tergolong ilegal. Nah kita juga pertanyakan beberapa perusahaan itu mengeruk pendalaman alur muara atau menjual pasir,” ujarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook