Tiga Perusahaan Klaim Kantongi Izin Keruk Alur Muara Air Kantung, Ketua LSM KPSDA : Kita akan Tanyakan Kementerian ESDM

    Caption: Ketua LSM KPSDA Suhendro saat diwawancarai soal Alur Muara Air Kantung

    JAKARTA. INTRIK.ID – Nasib Muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung masih belum temui titik terang. Tarik ulur kepentingan terhadap muara tersebut seperti benang kusut yang sulit diurai. Sementara itu minimnya anggaran pemerintah daerah untuk mendalami alur menjadi faktor kendala. Suka tidak suka pemerintah daerah setempat harus menggandeng pihak ketiga.

    Akan tetapi dengan sistem perizinan online membuat beberapa perusahaan mengkalim sudah kantongi izin untuk melakukan pendalam alur muara. Muncul pertanyaan apakah legalitas sejumlah perusahaan tersebut untuk dalami alur muara atau menambang pasir?

    Polemik muara Air Kantung yang belum jelas tersebut membuat LSM KPSDA berinisiatif datangi kementerian ESDM. Ketua LSM KPSDA Suhendro mengatakan kedatangan pihaknya ke kementerian ESDM itu untuk audiensi.

    “Ada tiga perusahaan yang mau mengeruk alur muara Air Kantung, informasi yang kita dapat ketiga perusahaan tersebut katanya sudah mengantongi legalitas. Nah tujuan kita kementerian ESDM ini mau audiensi pertanyakan apakah benar tiga perusahaan tersebut memang benar sudah kantongi legalitas, tidak hanya Kementerian ESDM saya juga akan tanyakan kepada KPT di kementerian KKP?,” kata Suhendro, Jumat ( 3/5/2024) siang di Jakarta.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurut Suhendro legalitas ada beberapa jumlahnya, bukan hanya izin keruk saja.Untuk itu pihaknya akan pertanyaan kepada pihak terkait, apakah ketiga perusahaan untuk melakukan pendalam alur muara Air Kantung itu sudah kantongi izin lengkap apa belum?

    “Legalitas itu ada beberapa yakni izin pengangkutan dan penjualan, AMDAL, SIKK dan lainnya. Saat ini belum ada titik terang soal pihak perusahaan mana yang memang dipercaya melakukan pendalam alur Muara Air Kantung dan kantongi izin lengkap, kalau semua pihak belum kantongi izin lengkap ada yang bekerja itu tergolong ilegal. Nah kita juga pertanyakan beberapa perusahaan itu mengeruk pendalaman alur muara atau menjual pasir,” ujarnya.

    Sudah lama tanpa kejelasan mengenai pendalam alur muara Air Kantung, Suhendro berharap semua pihak terkait menentukan kejelasan pengerukan alur muara Air Kantung segera menetapkan perusahaan yang berhak mengerjakannya.

    “Untuk memastikan realisasi pengerukan alur muara Air Kantung, kita meminta kepada semua pihak berwenang baik pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan perusahaan mana yang memang layak administrasi atau teknis. Setahu saya untuk langkah awal sosialisasi perusahaan untuk minta dukungan masyarakat, setelah itu pengurusan SIKK,” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    Pancasila Jadi Kompas Kerja, PT Timah Gelar Upacara Serentak di Berbagai Daerah

    Pancasila Jadi Kompas Kerja, PT Timah Gelar Upacara Serentak di Berbagai Daerah