Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tiga Perusahaan Klaim Kantongi Izin Keruk Alur Muara Air Kantung, Ketua LSM KPSDA : Kita akan Tanyakan Kementerian ESDM

627
×

Tiga Perusahaan Klaim Kantongi Izin Keruk Alur Muara Air Kantung, Ketua LSM KPSDA : Kita akan Tanyakan Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240504 WA0000
Caption: Ketua LSM KPSDA Suhendro saat diwawancarai soal Alur Muara Air Kantung

JAKARTA. INTRIK.ID – Nasib Muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung masih belum temui titik terang. Tarik ulur kepentingan terhadap muara tersebut seperti benang kusut yang sulit diurai. Sementara itu minimnya anggaran pemerintah daerah untuk mendalami alur menjadi faktor kendala. Suka tidak suka pemerintah daerah setempat harus menggandeng pihak ketiga.

Akan tetapi dengan sistem perizinan online membuat beberapa perusahaan mengkalim sudah kantongi izin untuk melakukan pendalam alur muara. Muncul pertanyaan apakah legalitas sejumlah perusahaan tersebut untuk dalami alur muara atau menambang pasir?

Polemik muara Air Kantung yang belum jelas tersebut membuat LSM KPSDA berinisiatif datangi kementerian ESDM. Ketua LSM KPSDA Suhendro mengatakan kedatangan pihaknya ke kementerian ESDM itu untuk audiensi.

“Ada tiga perusahaan yang mau mengeruk alur muara Air Kantung, informasi yang kita dapat ketiga perusahaan tersebut katanya sudah mengantongi legalitas. Nah tujuan kita kementerian ESDM ini mau audiensi pertanyakan apakah benar tiga perusahaan tersebut memang benar sudah kantongi legalitas, tidak hanya Kementerian ESDM saya juga akan tanyakan kepada KPT di kementerian KKP?,” kata Suhendro, Jumat ( 3/5/2024) siang di Jakarta.

Menurut Suhendro legalitas ada beberapa jumlahnya, bukan hanya izin keruk saja.Untuk itu pihaknya akan pertanyaan kepada pihak terkait, apakah ketiga perusahaan untuk melakukan pendalam alur muara Air Kantung itu sudah kantongi izin lengkap apa belum?

“Legalitas itu ada beberapa yakni izin pengangkutan dan penjualan, AMDAL, SIKK dan lainnya. Saat ini belum ada titik terang soal pihak perusahaan mana yang memang dipercaya melakukan pendalam alur Muara Air Kantung dan kantongi izin lengkap, kalau semua pihak belum kantongi izin lengkap ada yang bekerja itu tergolong ilegal. Nah kita juga pertanyakan beberapa perusahaan itu mengeruk pendalaman alur muara atau menjual pasir,” ujarnya.

Sudah lama tanpa kejelasan mengenai pendalam alur muara Air Kantung, Suhendro berharap semua pihak terkait menentukan kejelasan pengerukan alur muara Air Kantung segera menetapkan perusahaan yang berhak mengerjakannya.

“Untuk memastikan realisasi pengerukan alur muara Air Kantung, kita meminta kepada semua pihak berwenang baik pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan perusahaan mana yang memang layak administrasi atau teknis. Setahu saya untuk langkah awal sosialisasi perusahaan untuk minta dukungan masyarakat, setelah itu pengurusan SIKK,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas