INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Selama penyelidikan selama tiga hari di Bangka Belitung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022, Kejagung RI berhasil menyita miliaran rupiah dan 55 alat berat.
Kapuspenkum Kejagung TI, Ketut Sumedana mengatakan barang bukti tersebut didapatkan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dari beberapa lokasi.
Yang pertama dari toko dan rumah TT, tim melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, tim juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.
Yang kedua di rumah AN dan menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
“Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkalpinang,” ungkap Ketut, Selasa (30/1/2024).
Ia juga mengatakan barang bukti lainnya 55 alat berat yakni 53 unit excavator dan dua buldozer yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
“Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Ia menjelaskan ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi,” tegas Ketut.
Pihaknya juga sudah menetapkan TT sebagai tersangka dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara.
“Tersangka TT yang merupakan adik Aon disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkapnya.
Ketut juga menjelaskan, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.
“Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” pungkasnya.
Namun hingga kini, pihak Kejagung RI belum memberikan keterangan terkait status Aon dan kepastian kepemilikan barang sitaan excavator tersebut.