Tiga Anak di Babel Terkonfirmasi Gangguan Ginjal Akut

    Untuk itu, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin dengan mempertimbangkan masukan tenaga ahli ini, menindaklanjuti dengan membuat surat edaran gubernur dan sebaran informasi sesuai arahan, kepada masyarakat yang intinya. Pertama, membelil obat di tempat yang resmi, dan membeli obat dengan resep dokter, serta jangan membeli obat-obat yang dilarang pemerintah Indonesia.

    Untuk saat ini, melalui pengawalan dan pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan, obat-obat yang dilarang edar di Bangka dan Belitung sudah resmi dikeluarkan, ditarik dari peredaran, yakni dari toko obat resmi dan juga distributor. Akan tetapi, masyarakat tetap diimbau berhati-hati dan tidak membeli obat di tempat yang tidak semestinya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook