Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Tiga Ahli Waris di Desa Perlang Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

907
×

Tiga Ahli Waris di Desa Perlang Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240816 WA0018

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – BPJS Tenaga Kerja memberikan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris di Desa Perlang, Bangka Tengah.

Santunan kematian secara simbolis diberikan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman didampingi Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Pangkalpinang, Abdul Shoheh dan juga Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni.

Tiga ahli waris itu, yakni Usman Sani berprofesi sebagai sopir ambulan Perlang, Yanto dan Mansor yang sama-sama berprofesi sebagai petani.

“Alhamdulillah, manfaatkan santunan ini sebaik mungkin. Semoga bermanfaat. Kalau bisa pergunakan untuk keperluan Almarhum, dan sisanya dipakai untuk usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Bupati Algafry, Jum’at (16/08/2024).

Algafry juga berharap kepada BPJS Tenaga Kerja terus melakukan sosialisasi manfaat BPJS Tenaga Kerja kepada masyarakat.

“Ayo masyarakat, segera daftarkan diri menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” ajaknya.

Baca Juga:  Dukung Esport Indonesia, Desa Perlang Buka Empat Akses Internet Gratis

Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan saat ini masyarakat yang berprofesi sebagai penambang rakyat, nelayan, petani, pedagang, buruh harian lepas, sopir dan lain lain bisa menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.

“Apabila meninggal dunia karena sakit akan dicairkan santunan sebesar 42 juta. Meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka selain mendapatkan dana santunan 42 juta ditambah lagi anak peserta tersebut akan dijamin pendidikannya hingga kuliah,” ungkapnya.

“Kalau dulu yang menjadi peserta BPJS tenaga kerja hanya pegawai perusahaan, sekarang masyarakat beragam profesi bisa menikmati program BPJS Tenaga Kerja. Ayo daftarkan segera,” ajaknya.

Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Bateng yang telah mendorong warganya untuk mengikuti BPJS Tenaga Kerja.

“Kami Kades juga diminta Bupati Bateng agar proaktif mensosialisasikan program BPJS tenaga Kerja,” kata Yani Basaroni.

Baca Juga:  Istri Maizi Dapat Santunan Rp 42 Juta

Untuk sepanjang tahun 2024 di Desa Perlang, lanjut Yani Basaroni, ada 10 orang ahli waris mendapatkan santunan kematian BPJS Tenaga Kerja.

“Sangat bermanfaat sekali santunan ini bagi keluarga ahli waris,” ungkap pria biasa disapa Roni.

Roni yang merupakan Agen Perisai BPJS Tenaga Kerja ini juga berpaeran aktif mensosialisasikan program BPJS Tenaga Kerja di Desa Perlang sekitarnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas