BANGKA. INTRIK.ID – Satu Anggota polisi Polres Bangka berpangkat briptu, RM dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Oknum tersebut diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas dan meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih 30 Hari Kerja berturut turut.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.IK mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.
“Upacara PTDH ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Widi Haryawan, Rabu ( 31/3/2021) pagi.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangka IPDA Marlyanto Simorangkir mengatakan yang bersangkutan tidak dihadirkan pada upacara tersebut.
“Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja.Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” ungkapnya.
Hadir dalam ucpacara tersebut, Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran,serta seluruh anggota Polres Bangka dan ASN.
Sumber : Polres Bangka




