PangkalpinangPeristiwa

Tidak Berikan Reaksi, Suatu Saat Mengalami Hal Serupa !

×

Tidak Berikan Reaksi, Suatu Saat Mengalami Hal Serupa !

Sebarkan artikel ini
Caption : Aksi protes sejumlah wartawan di depan halaman Kejati Babel

PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Sejumlah wartawan tergabung dalam 3 organisasi pers mendatangi halaman gedung Kejati Babel. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aksi protes terhadap oknum pegawai Kejati Babel, Jumat ( 29/7/2022) sore.

Aksi dimotori PWI, IJTI, AJI Provinsi Bangka Belitung itu, bentuk respon terhadap peristiwa menimpa saudara Anthoni saat liputan kedatangan Jaksa agung ST Burhanuddin meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa Kejati Babel, Rabu 27 Juli 2022 .

Peristiwa berawal ketika Anthoni mengambil foto Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun beberapa oknum Kejati Babel menegur Anthoni agar tidak mengambil foto, Insiden pun terjadi.

Ketua Siwo PWI Babel Rudi Syahwani dalam arahan singkatnya mengatakan tidak memberi reaksi suatu saat mengalami hal serupa.

“Tidak melakukan reaksi , tidak menutup kemungkinan kawan – kawan akan mengalami hal serupa. Kepada instansi pemerintah untuk tidak menghalang – halangi,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua PWI Babel M. Fakhturrahman alias Boy apa yang dilakukan oknum Kejati Babel bentuk menghalangi kebebasan pers.

“Sikap oknum Jaksa di Kejati Babel tersebut diduga sebagai salah satu bentuk menghalangi kebebasan pers, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Secara umum kami menilai ada pelecehan terhadap profesi wartawan, dan menjadi kewajiban kami menyikapi hal yang dianggap ancaman bagi kebebasan pers. Apalagi sampai menantang berduel. Arogansi ini kami nilai sudah melampaui batas. Untuk itu kami akan menyampaikan protes dengan aksi di depan Kejati Babel besok,” kata Boy, Kamis ( 28/7/2022) sore di Pangkalpinang.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independent Babel, Zulkordi mengatakan jangan hancurkan kepercayaan publik.

“Penegak hukum Indonesia sedang jadi sorotan. Kasus Brigadir J cukup menjadi refleksi agar penegak hukum terus membangun kepercayaan publik. Jangan pula Kejaksaan kemudian membuat hancur kepercayaan publik dengan cara-cara dan sikap arogan terhadap pers. Seolah-olah banyak yang ditutup-tutupi sampai harus berhadap-hadapan dengan pers,” ujarnya.

Menurut Zulkordi harus ada sanksi agar ada efek jera.

“Salah satu penekanan kita adalah sanksi. Biar ada efek jera sehingga tak terulang lagi kejadian-kejadian yang menciderai kebebasan pers. Jurnalis pun punya aturan main yang manakala dilanggar tetap disanksi. Secara institusi Antoni Ramli sudah saling memaafkan, namun bicara soal menciderai kebebasan pers, itu ranah profesi yang harus disikapi, sebagai penangkal agak tidak terulang lagi. Kita ambil hikmah atas kejadian ini, semoga dari sini menjadi pembuka jalan terbangunnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan korp Adhiyaksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IJTi Babel Joko Setyawanto ikut memberikan pernyataan keras atas insiden berbau arogansi terhadap pers tersebut.

“Apapun bentuknya, apapun dalihnya aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi mengarah pada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Sebagai salah satu dari organisasi profesi konstituen Dewan Pers, IJTI tentu berkepentingan untuk memastikan kondusifitas kemerdekaan pers di Bangka Belitung tetap terjaga tanpa harus dinodai oleh tindakan yang dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang diamanatkan UU No.40 tahun 1999. Kami berharap insiden ini tidak lagi terjadi di era keterbukaan seperti saat ini. Insiden ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan semangat soliditas menjaga kemerdekaan pers di tanah air, khususnya di Bangka Belitung,” tegasnya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas