INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus pencabulan anak kandung yang terjadi di Bangka Tengah mendapati fakta baru yang sangat mengejutkan.
UI melakukan aksinya sejak anaknya berusia 5 tahun hingga saat ini sudah menginjak usia 17 tahun.
Pria 50 tahun itu saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah ibu korban melaporkan perbuatannya.
“Saya dapat info kalau anak kandungnya ini dicabuli sejak usia 5 tahun, setelah 17 tahun baru diceritakan ke ibunya karena selama ini takut untuk melapor dan diancam sampai akhirnya berani dan sudah paham karena itu salah,” ungkap pegawai kelurahan setempat.
Ia juga menceritakan UI dikenal tidak punya penyakit fisik maupun mental, bahkan istri pelaku juga masih mampu memberikan nafkah lahir batin.
“Kalau terkait istrinya kurang tahu tapi setahu saya sehat. Tapi kalau kesehatan fisiknya pelaku ya sehat dan ia juga tidak punya masalah mental setahu kami dia orangnya baik,” ujarnya.
“Pekerjaan pelaku serabutan tapi dia juga diamanahkan untuk ngurusin rumah kontrakan punya orang Pangkalpinang, jadi harusnya tidak ada masalah,” lanjutnya.
Sementara itu, AKP. Fajar Riansyah selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Kanit Perlindungan Anak Erika Polres Bangka Tengah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Hingga kini pihak intrik.id masih mencari info tentang pencabulan anak kandung yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.