
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kabar pemanggilan atlet berprestasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah di tengah persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung masih menyisakan pertanyaan. Hingga Sabtu (17/10/2026), kejaksaan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kebenaran informasi tersebut maupun kapasitas atlet yang disebut-sebut dipanggil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Bram, mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar dan masih menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
“Mohon maaf, untuk itu saya belum bisa berkomentar. Kita menunggu instruksi dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dulu,” ujar Bram saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Informasi pemanggilan atlet sebelumnya beredar dari sumber di lingkungan olahraga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut sejumlah atlet berprestasi dipanggil ketika sedang menjalani persiapan menuju Porprov yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jumlah atlet yang dimaksud, alasan pemanggilan, maupun kapasitas mereka dalam proses hukum tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Kejari Bangka Tengah sebelumnya telah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Tengah ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Dalam keterangan sebelumnya, kejaksaan menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Di kalangan pengurus cabang olahraga (cabor), ketidakjelasan informasi pemanggilan atlet dikhawatirkan memunculkan spekulasi dan mengganggu konsentrasi persiapan pertandingan. Mereka berharap kejaksaan memberikan penjelasan agar atlet maupun masyarakat memahami duduk perkara secara utuh.
Meski demikian, pemanggilan dalam proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penjelasan mengenai status dan kapasitas pihak yang dipanggil diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan prasangka.
Publik kini menanti kejelasan dari Kejari Bangka Tengah: apakah benar ada atlet yang dipanggil terkait penyidikan dana hibah KONI, dan dalam kapasitas apa mereka dimintai keterangan? (*)