Terkait KIP, Mulkan: Kami Ingin Tahu Berapa Kompensasinya

Foto: Bupati Bangka, Mulkan saat menggelar RDP di rumah dinasnya.(int)

INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka bersama dengan pimpinan Forkopimda Bangka melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nelayan Tuing, Deniang dan Air Hantu Kecamatan Riau Silip.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan di rumah dinasnya untuk membahas masuknya Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan ketiga wilayah itu.

Dalam kesempatan itu, Mulkan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait pertambangan karena mengacu pada aturan pemerintah.

“Kabupaten tidak ada lagi kewenangan terhadap pertambangan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia mengatakan berdasarkan dua aturan tersebut, kebijakan terkait pertambangan ada dibawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Ini agar masyarakat tahu siapa yang memiliki wewenang pertambangan. Kemarin sudah ada dua kejadian aksi besar-besaran untuk menolak adanya tambang laut, jadi jangan sampai ada warga kita jadi korban,” terang Mulkan.

Meskipun begitu, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya terbatas dan harus menjalankan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat ataupun provinsi.

“Bupati ini juga prajurit dan pimpinannya itu langsung ke presiden dan juga gubernur. Jadi apapun kebijakannya, kabupaten tidak bisa menolak dan harus mengamankan kebijakannya,” tegas politisi asal PDI-P itu.

Space Iklan/0853-1197-2121

Untuk itu, pihaknya ingin turun langsung agar tidak terjadi aksi anarkis oleh masyarakat setempat dengan beberapa hal seperti menurunkan tim independen.

“Jadi kami mau tau nanti kompensasinya seperti apa dan berapa. Sejauh ini kami tidak tahu sama sekali,” pungkas Mulkan.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Ikuti kami di Facebook